Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe wajib memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba dan/atau penyerta modal berupa pelatihan dan petunjuk pengelolaan usaha Waralaba.
Koreksi Anda
