Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe wajib menggunakan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen). (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penggunaan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh persen) setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Penilai. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tim Penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Koreksi Anda