Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe wajib menggunakan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penggunaan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh persen) setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Penilai.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tim Penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.
53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Koreksi Anda
