Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe telah memiliki outlet/gerai sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib:
a. diwaralabakan; dan/atau
b. dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.
(2) Dalam hal Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba melakukan penambahan outlet/gerai melalui cara dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, prosentase jumlah penyertaan modal yang dikerjasamakan dilakukan sebagai berikut:
a. untuk nilai investasi kurang dari atau sama dengan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40%; atau
b. untuk nilai investasi lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 30%.
Koreksi Anda
