Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai.
Koreksi Anda
