Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian outlet/gerai yang:
a. dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet);
b. diwaralabakan; dan/atau
c. dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.
Koreksi Anda
