Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Restoran;
b. Rumah Makan;
c. Bar/Rumah Minum; dan
d. Kafe.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
