Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Kerjasama dengan pola penyertaan modal adalah kerjasama dalam pengembangan outlet/gerai Waralaba jenis usaha jasa makanan dan minuman dengan jumlah prosentase tertentu.
5. Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan pembuatan, peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
6. Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat yang tidak berpindah-pindah.
7. Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
8. Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
9. Nilai Investasi adalah total modal awal yang dikeluarkan untuk tanah dan gedung (outlet/gerai) baik yang dimiliki sendiri maupun sewa termasuk peralatan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha.
10. Outlet/gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
