Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21-DAG/PER/6/2008 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 Daftar Lampiran 1. Lampiran I : Daftar Produsen Penanggung Jawab Dan Wilayah Tanggung Jawab Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. 2. Lampiran II : Tugas Dan Tanggung Jawab Distributor. 3. Lampiran III : Persyaratan Penunjukan Sebagai Distributor. 4. Lampiran IV : Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi Antara Produsen Dengan Distributor. 5. Lampiran VII : Persyaratan Penunjukan Sebagai Pengecer. 6. Lampiran VIII : Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi Antara Distributor Dengan Pengecer. MENTERI PERDAGANGAN MARI ELKA PANGESTU JENIS PUPUK/ PENANGGUNG JAWAB A. PUPUK UREA I PT. PUPUK ISKANDAR 1. NANGGROE ACEH 1. Aceh Selatan 2. Aceh Tenggara 3. Aceh Timur 4. Aceh Tengah 5. Aceh Barat 6. Aceh Besar 7. Pidie 8. Aceh Utara 9. Simeulue 10. Aceh Singkil 11. Bireuen 12. Aceh Barat Daya 13. Gayo Lues 14 Aceh Jaya 15. Nagan Raya 16. Aceh Tamiang 17. Bener Meriah 18. Pidie Jaya 19. Kota Banda Aceh 20. Kota Sabang 21. Kota Lhokseumawe 22. Kota Langsa 23. Kota Subulussalam II PT. PUPUK SRIWIDJAJA 1. SUMATERA UTARA 1. Tapanuli Tengah 2. Tapanuli Utara 3. Tapanuli Selatan 4. Nias 5. Langkat 6. Karo 7. Deli Serdang 8. Simalungun 9. Asahan 10. Labuhan Batu 11. Dairi 12. Toba Samosir 13. Mandailing Natal 14. Nias Selatan 15. Pakpak Bharat 16. Humbang Hasundutan 17. Samosir 18. Serdang Bedagai 19. Batu Bara 20. Padang Lawas Utara 21. Padang Lawas DAFTAR PRODUSEN PENANGGUNG JAWAB DAN WILAYAH TANGGUNG JAWAB PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI WILAYAH TANGGUNG JAWAB KABUPATEN/KOTA Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 PROPINSI NO. 22. Kota Medan 23. Kota Pematang Siantar 24. Kota Sibolga 25. Kota Tanjung Balai 26. Kota Binjai 27. Kota Tebing Tinggi 28. Kota Padang Sidempuan 2. SUMATERA BARAT 1. Pesisir Selatan 2. Solok 3. Sawah Lunto/Sijunjung 4. Tanah Datar 5. Padang Pariaman 6. Agam 7. Lima Puluh Kota 8. Pasaman 9. Kepulauan Mentawai 10. Dharmasraya 11. Solok Selatan 12. Pasaman Barat 13. Kota Padang 14. Kota Solok 15. Kota Sawahlunto 16. Kota Padang Panjang 17. Kota Bukittinggi 18. Kota Payakumbuh 19. Kota Pariaman 3. RIAU 1. Kampar 2. Indragiri Hulu 3. Bengkalis 4. Indragiri Hilir 5. Palalawan 6. Rokan Hulu 7. Rokan Hilir 8. Siak 9. Kuantan Sengingi 10. Kota Pekanbaru 11. Kota Dumai 4. JAMBI 1. Kerinci 2. Merangin 3. Sarolangun 4. Batanghari 5. Muaro Jambi 6. Tanjung Jabung Barat 7. Tanjung Jabung Timur 8. Bungo 9. Tebo 10. Kota Jambi 5. SUMATERA SELATAN 1. Ogan Komering Ulu 2. Ogan Komering Ilir 3. Muara Enim 4. Lahat 5. Musi Rawas 6. Musi Banyuasin 7. Banyuasin 8. OKU Timur 9. OKU Selatan 10. Ogan Ilir 11. Empat Lawang 12. Kota Palembang 13. Kota Pagar Alam 14. Kota Lubuk Linggau 15. Kota Prabumulih 6. BENGKULU 1. Bengkulu Selatan 2. Rejang Lebong 3. Bengkulu Utara 4. Kaur 5. Seluma 6. Muko-muko 7. Lebong 8. Kepahiang 9. Kota Bengkulu 7. LAMPUNG 1. Lampung Selatan 2. Lampung Tengah 3. Lampung Utara 4. Lampung Barat 5. Tulang Bawang 6. Tanggamus 7. Lampung Timur 8. Way Kanan 9. Pesawaran 10. Kota Bandar Lampung 11. Kota Metro 8. BANGKA BELITUNG 1. Bangka 2. Belitung 3. Bangka Selatan 4. Bangka Tengah 5. Bangka Barat 6. Belitung Timur 7. Kota Pangkal Pinang 9. KEPULAUAN RIAU 1. Bintan 2. Karimun 3. Natuna 4. Lingga 5. Kota Batam 6. Kota Tanjung Pinang 10. DKI JAKARTA 1. Adm. Kep. Seribu 2. Kodya Jakarta Pusat 3. Kodya Jakarta Utara 4. Kodya Jakarta Barat 5. Kodya Jakarta Selatan 6. Kodya Jakarta Timur 11. BANTEN 1. Pandeglang 2. Lebak 3. Tangerang 4. Serang 5. Kota Tangerang 6. Kota Cilegon 7. Kota Serang 12. JAWA BARAT I 1. Tasikmalaya 2. Ciamis 3. Kuningan 4. Majalengka 5. Kota Tasikmalaya 6. Kota Banjar 13. JAWA TENGAH I 1. Cilacap 2. Banyumas 3. Purbalingga 4. Banjarnegara 5. Kebumen 6. Purworejo 7. Wonosobo 8. Magelang 9. Boyolali 10. Klaten 11. Sukoharjo 12. Wonogiri 13. Karanganyar 14. Sragen 15. Grobogan 16. Blora 17. Rembang 18. Pati 19. Kudus 20. Jepara 21. Demak 22. Semarang 23. Temanggung 24. Kendal 25. Batang 26. Pekalongan 27. Pemalang 28. Kota Magelang 29. Kota Surakarta 30. Kota Salatiga 31. Kota Semarang 32. Kota Pekalongan 14. D. I. JOGJAKARTA 1. Kulon Progo 2. Bantul 3. Gunung Kidul 4. Sleman 5. Kota Yogyakarta 15. KALIMANTAN BARAT 1. Sambas 2. Pontianak 3. Sanggau 4. Ketapang 5. Sintang 6. Kapuas Hulu 7. Bangkayang 8. Landak 9. Sekadau 10. Melawi 11. Kayong Utara 12. Kubu Raya 13. Kota Pontianak 14. Kota Singkawang III PT. PUPUK KUJANG 1. JAWA BARAT II 1. Bogor 2. Sukabumi 3. Cianjur 4. Bandung 5. Garut 6. Cirebon 7. Sumedang 8. Indramayu 9. Subang 10. Purwakarta 11. Karawang 12. Bekasi 13. Bandung Barat 14. Kota Bogor 15. Kota Sukabumi 16. Kota Bandung 17. Kota Cirebon 18. Kota Bekasi 19. Kota Depok 20. Kota Cimahi 2. JAWA TENGAH II 1. Tegal 2. Brebes 3. Kota Tegal IV. PT. PUPUK PETROKIMIA 1. JAWA TIMUR I 1. Ngawi GRESIK 2. Tuban 3. Magetan 4. Bojonegoro 5. Lamongan 6. Gresik IV. PT. PUPUK KALTIM 1. JAWA TIMUR II 1. Trenggalek 2. Tulung Agung 3. Blitar 4. Kediri 5. Malang 6. Lumajang 7. Jember 8. Banyuwangi 9. Bondowoso 10. Situbondo 11. Probolinggo 12. Pasuruan 13. Sidoharjo 14. Mojokerto 15. Jombang 16. Nganjuk 17. Madiun 18. Pacitan 19. Ponorogo 20. Bangkalan 21. Sampang 22. Pamekasan 23. Sumenep 24. Kota Kediri 25. Kota Blitar 26. Kota Malang 27. Kota Probolinggo 28. Kota Pasuruan 29. Kota Mojokerto 30. Kota Madiun 31. KotaSurabaya 32 Kota Batu 2. BALI 1. Jembrana 2. Tabanan 3. Badung 4. Gianyar 5. Klungkung 6. Bangli 7. Karangasem 8. Buleleng 9. Kota Denpasar 3. NUSA TENGGARA BARAT 1. Lombok Barat 2. Lombok Tengah 3. Lombok Timur 4. Sumbawa 5. Dompu 6. Bima 7. Sumbawa Barat 8. Kota Mataram 9. Kota Bima 4. NUSA TENGGARA TIMUR 1. Kupang 2. Timor Tengah Selatan 3. Timor Tengah Utara 4. Belu 5. Alor 6. Flores Timur 7. Sikka 8. Ende 9. Ngada 10. Manggarai 11. Sumba Timur 12. Sumba Barat 13. Lembata 14. Rote Ndao 15. Manggarai Barat 16. Nagekeo 17. Sumba Tengah 18. Sumba Barat Daya 19. Manggarai Timur 20. Kota Kupang 5. KALIMANTAN TENGAH 1. Kotawaringin Barat 2. Kotawaringin Timur 3. Kapuas 4. Barito Selatan 5. Barito Utara 6. Katingan 7. Seruyan 8. Sukamara 9. Lamandau 10. Gunung Mas 11. Pulang Pisau 12. Murung Raya 13. Barito Timur 14. Kota Palangkaraya 6. KALIMANTAN SELATAN 1. Tanah Laut 2. Kotabaru 3. Banjar 4. Barito Kuala 5. Tapin 6. Hulu Sungai Selatan 7. Hulu Sungai Tengah 8. Hulu Sungai Utara 9. Tabalong 10. Tanah Bumbu 11. Balangan 12. Kota Banjarmasin 13. Kota Banjarbaru 7. KALIMANTAN TIMUR 1. Paser 2. Kutai Kertanegara 3. Berau 4. Bulungan 5. Nunukan 6. Malinau 7. Kutai Barat 8. Kutai Timur 9. Penajam Paser Utara 10. Tana Tidung 11. Kota Balikpapan 12. Kota Samarinda 13. Kota Tarakan 14. Kota Bontang 8. SULAWESI UTARA 1. Bolaang Mongondow 2. Minahasa 3. Kepulauan Sangihe 4. Kepulauan Talaud 5. Minahasa Selatan 6. Minahasa Utara 7. Minahasa Tenggara 8. Balmong Utara 9. Kepulauan Sitaro 10. Kota Manado 11. Kota Bitung 12. Kota Tomohon 13. Kota Kotamobogu 9. SULAWESI TENGAH 1. Banggai 2. Poso 3. Donggala 4. Toli-Toli 5. Buol 6. Morowali 7. Banggai Kepulauan 8. Parigi Moutong 9. Tojo Una Una 10. Kota Palu 10. SULAWESI SELATAN 1. Selayar 2. Bulukumba 3. Bantaeng 4. Jeneponto 5. Takalar 6. Gowa 7. Sinjai 8. Bone 9. Maros 10. Pangkejane Kepulauan 11. Barru 12. Soppeng 13. Wajo 14. Sidenreng Rapang 15. Pinrang 16. Enrekang 17. Luwu 18. Tana Toraja 19. Luwu Utara 20. Luwu Timur 21. Kota Makassar 22. Kota Pare-Pare 23. Kota Palopo 11. SULAWESI TENGGARA 1. Kolaka 2. Konawe 3. Muna 4. Buton 5. Konawe Selatan 6. Bombana 7. Wakatobi 8. Kolaka Utara 9. Konawe Utara 10. Buton Utara 11. Kota Kendari 12. Kota Bau - Bau 12. GORONTALO 1. Gorontalo 2. Boalemo 3. Bone Bolango 4. Pohuwato 5. Gorontalo Utara 6. Kota Gorontalo 13. SULAWESI BARAT 1. Mamuju Utara 2. Mamuju 3. Mamasa 4. Polewali Mamasa 5. Majane 14. MALUKU 1. Maluku Tengah 2. Maluku Tenggara 3. Maluku Tenggara Barat 4. Buru 5. Seram Bagian Timur 6. Seram Bagian Barat 7. Kepulauan Aru 8. Kota Ambon 9. Kota Tual 15. MALUKU UTARA 1. Halmahera Barat 2. Halmahera Tengah 3. Halmahera Utara 4. Halmahera Selatan 5. Kepulauan Sula 6. Halmahera Timur 7. Kota Ternate 8. Kota Tidore Kepulauan 16. PAPUA 1. Merauke 2. Jayawijaya 3. Jayapura 4. Nabire 5. Yapen Waropen 6. Biak Numfor 7. Puncak Jaya 8. Piniai 9. Mimika 10. Sarmi 11. Keerom 12. Pegunungan Bintang 13. Yahukimo 14. Tolikara 15. Waropen 16. Boven Digoel 17. Mappi 18. Asmat 19. Supiori 20. Memberamo Raya 21. Kota Jayapura 17. PAPUA BARAT 1. Sorong 2. Manokwari 3. Fak - Fak 4. Sorong Selatan 5. Raja Ampat 6. Teluk Bentuni 7. Teluk Wondana 8. Kaimana 9. Kota Sorong No JENIS PUPUK/ PENANGGUNG JAWAB WILAYAH TANGGUNG JAWAB PROVINSI KABUPATEN/KOTA B. PUPUK SP-36, SUPERPHOS dan ZA I. PT. PUPUK PETROKIMIA GRESIK C. PUPUK NPK PHONSKA I. PT. PUPUK PETROKIMIA GRESIK D. PUPUK NPK PELANGI I. PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR E. PUPUK NPK KUJANG I. PT. PUPUK KUJANG Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota PUPUK ORGANIK I PT. PUPUK SRIWIDJAJA Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota II PT. PUPUK KUJANG Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota III PT. PUPUK KALIMANTAN TIMUR IV PT. PUPUK PETROKIMIA GRESIK V PT. PUPUK ISKANDAR MUDA Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota Seluruh INDONESIA Seluruh Kabupaten/Kota TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR 1. Distributor bertanggungjawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. 2. Distributor bertanggungjawab agar Pupuk Bersubsidi sesuai dengan jumlah dan jenisnya, saat sampai dan diterima oleh Pengecer sesuai nama, alamat, dan wilayah tanggung jawabnya yang diajukan pada saat pembelian. 3. Distributor menyalurkan Pupuk Bersubsidi hanya kepada Pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan Produsen. 4. Distributor melaksanakan sendiri kegiatan pembelian dan penyaluran Pupuk Bersubsidi, oleh karenanya : a. Distributor tidak dibenarkan melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai Pengecer dari Distributor yang bersangkutan;dan b. Distributor tidak dibenarkan memberikan kuasa untuk pembelian Pupuk Bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas Distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Surat Kuasa dari Pengurus/Manajer Distributor yang bersangkutan. 5. Distributor berperan aktif membantu Produsen melaksanakan penyuluhan dan promosi. 6. Distributor bersama-sama dengan Produsen melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja Pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada Produsen yang menunjuknya. 7. Distributor wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai Distributor pupuk yang resmi di wilayah tanggung jawabnya. 8. Distributor melaksanakan koordinasi secara periodik dengan instansi terkait di wilayah tanggung jawabnya. 9. Distributor wajib menyampaikan laporan penyaluran dan persediaan pupuk di gudang yang dikelolanya, secara periodik setiap akhir bulan kepada Produsen dengan tembusan kepada instansi terkait sesuai bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan ini. 10. Distributor MENETAPKAN lingkup wilayah tanggung jawab dalam penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada para Pengecer yang ditunjuknya. 11. Distributor wajib menyampaikan daftar pengecer kepada Produsen dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan setiap akhir tahun. Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 PERSYARATAN PENUNJUKAN SEBAGAI DISTRIBUTOR 1. Distributor dapat berbentuk usaha perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. 2. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum. 3. Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya. 4. Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 5. Distributor wajib memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya. 6. Mempunyai jaringan distribusi di wilayah tanggung jawabnya yang ditetapkan oleh Produsen. 7. Distributor wajib menunjuk minimal 2 (dua) Pengecer di setiap Kecamatan dan/atau Desa yang merupakan daerah sentra produksi pertanian di wilayah tanggung jawabnya. 8. Memiliki permodalan yang cukup dan disepakati oleh Produsen. 9. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Produsen. 10. Mempunyai surat rekomendasi sebagai Distributor pupuk dari Dinas Perindag Kabupaten/Kota setempat. Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 KETENTUAN UMUM PEMBUATAN KONTRAK/SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA PRODUSEN DENGAN DISTRIBUTOR 1. Kontrak/Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Produsen dengan Distributor dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Produsen bahwa Distributor tersebut memperlihatkan kinerja yang baik. 2. Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Produsen kepada Distributor yang akan dituangkan dalam kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Produsen dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. 3. Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Produsen kepada Distributor dan harga jual pupuk paling tinggi dari Distributor kepada Pengecer. 4. Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Distributor dengan menyebutkan wilayah Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan yang berada dalam lokasi wilayah tanggung jawab Produsen yang bersangkutan. 5. Alokasi penyaluran pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa Kontrak/SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk. 6. Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Distributor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berlaku. 7. Pencantuman ketentuan sanksi dalam Kontrak/SPJB antara Produsen dengan Distributor dapat berupa peringatan tertulis, penghentian pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau pemutusan hubungan kerja/kontrak dengan Distributor yang bersangkutan. 8. Bentuk atau format susunan Kontrak/SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian. Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 PERSYARATAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENGECER 1. Pengecer dapat berbentuk usaha perorangan, kelompok tani, dan badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 2. Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum. 3. Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya. 4. Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing. 5. Memiliki permodalan yang cukup dan disepakati oleh Distributor. 6. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Distributor. Lampiran VII Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009 KETENTUAN UMUM PEMBUATAN KONTRAK/SURAT PERJANJIAN JUAL BELI (SPJB) PUPUK BERSUBSIDI ANTARA DISTRIBUTOR DENGAN PENGECER 1. Kontrak/Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilaksanakan, apabila menurut penilaian Distributor bahwa Pengecer tersebut memperlihatkan kinerja yang baik. 2. Pada dasarnya alokasi Pupuk Bersubsidi dari Distributor kepada Pengecer yang akan dituangkan dalam Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi berpedoman kepada rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing Distributor dengan memperhatikan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Produsen. 3. Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan harga penyerahan pupuk dari Distributor kepada Pengecer serta jaminan dan kewajiban Pengecer untuk menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Pengecer sesuai HET dalam kemasan 50 Kg atau 20 Kg. 4. Dalam Kontrak/SPJB ditetapkan wilayah tanggung jawab penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Pengecer dengan menyebutkan wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang berada dalam lokasi wilayah tanggung jawab Distributor yang bersangkutan. 5. Alokasi pupuk selama 1 (satu) tahun sesuai masa Kontrak/SPJB disebutkan secara rinci dalam alokasi bulanan per jenis pupuk. 6. Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi harus memuat sanksi bagi Pengecer yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang berlaku. 7. Pencantuman ketentuan sanksi dalam Kontrak/SPJB antara Distributor dengan Pengecer dapat berupa peringatan tertulis, penghentian, pemberian alokasi Pupuk Bersubsidi dan/atau pemutusan hubungan kerja/kontrak dengan Pengecer yang bersangkutan. 8. Bentuk atau format susunan kontrak/SPJB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku umum dalam setiap pembuatan perjanjian. Lampiran VIII Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009 Tanggal : 9 Februari 2009
Koreksi Anda
Koreksi Pasal II — PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Pasal.id