Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21-DAG/PER/6/2008 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf a, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf b, atau Pasal 14 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf c, atau Pasal 14 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pihak lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Mengubah ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan memberlakukan ketentuan dalam huruf A Lampiran I Peraturan Menteri mulai tanggal 1 Maret 2009. 12. Menghapus kata “pengadaan” atau “pengadaan dan” sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 10, Lampiran IV angka 4 dan angka 5, dan Lampiran VIII angka 5, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri ini. 13. Menghapus ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 4, Lampiran III angka 3, dan Lampiran VII angka 3, sehingga menjadi sebagaimana tercantum Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran VII Peraturan Menteri ini. 14. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VII, dan Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda