Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21-DAG/PER/6/2008 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
(2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), atau Pasal 15 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
(3) Distributor dan Pengecer yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan, dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas rekomendasi dari Komisi Pengawas Pupuk tingkat Kabupaten/Kota.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
