Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21-DAG/PER/6/2008 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat
(10), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Menteri.
(2) Produsen yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan, Menteri merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk menangguhkan atau tidak dibayarkannya subsidi kepada Produsen yang bersangkutan.
9. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
