Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21-DAG/PER/6/2008 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Produsen wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 3 (tiga) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian pada setiap puncak musim tanam bulan November sampai dengan Januari.
8. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
