Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21-DAG/PER/6/2008 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi peningkatan kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten/Kota, Produsen dapat menambah alokasi kebutuhan sebesar maksimal 20 %
(dua puluh per seratus) dari alokasi wilayah yang bersangkutan.
(2) Penambahan alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi secara nasional dari Produsen yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan penyaluran alokasi kebutuhan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota setempat.
(4) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Kepala Dinas yang membidangi Pertanian.
(5) Apabila Pengecer tidak dapat melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi, Distributor berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Pertanian setempat untuk jangka waktu tertentu dapat melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggungjawabnya berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET.
(6) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen dapat menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang mengikuti program tersebut.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
