Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21-DAG/PER/6/2008 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi masing-masing Produsen adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan wilayah tanggung jawab Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Produsen wajib mengutamakan pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian di dalam negeri.
(4) Produsen wajib melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
(5) Pengadaan dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
(6) Produsen bertanggungjawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
(7) Distributor dan Pengecer bertanggungjawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV.
(8) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing sebagai berikut:
a. Produsen wajib melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini III di wilayah tanggung jawabnya;
b. Distributor wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya;dan
c. Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan RDKK yang jumlahnya sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota.
(9) Pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK mengikuti Peraturan Menteri Pertanian.
(10) Produsen setiap bulan wajib menyampaikan rencana pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk periode 3 (tiga) bulan ke depan di setiap wilayah tanggung jawabnya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Departemen Pertanian.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
