Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21-DAG/PER/6/2008 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian diubah sebagai berikut:
1. Kata “pengadaan dan” atau “pengadaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5), dihapus.
2. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
