Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 06-m-dag-per-2-201235 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-2-201235 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/4/2008 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR BERAS
Teks Saat Ini
(1) Beras yang dapat diimpor untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan adalah Beras (pos tarif/HS 1006.30.99.00) dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
(1a) Penentuan impor beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi dengan mempertimbangkan:
a. persediaan beras yang ada di Perusahaan Umum BULOG;
b. perbedaan harga rata-rata beras terhadap Harga Pembelian Pemerintah (HPP); dan/atau
c. perkiraan surplus produksi beras nasional.
(2) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor di luar masa 1 (satu) bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 (dua) bulan setelah panen raya.
(3) Penentuan masa panen raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri Pertanian.
(4) Pelaksanaan impor beras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan oleh Menteri hanya berdasarkan hasil kesepakatan Tim Koordinasi.
Koreksi Anda
