Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 06-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Teks Saat Ini
HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar Penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
