Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 06-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU
Teks Saat Ini
Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE.
Koreksi Anda
