Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di
habitatnya.
2. Bibit Hewan, yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
3. Benih Hewan, yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, oval, telur tertunas dan embrio.
4. Bakalan ternak ruminansia pedaging, yang selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.
5. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
7. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
8. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
9. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
10. Label adalah setiap keterangan mengenai barang yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang produk dan keterangan pelaku usaha serta informasi lainnya, yang disertakan pada barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada barang, tercetak pada barang, dan/atau merupakan bagian Kemasan.
11. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu Kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
12. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu Kemasan pangan dapat didaur ulang.
13. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Produk Hewan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak dengan Produk Hewan.
14. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Hewan dan Produk Hewan.
15. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Hewan dan Produk Hewan.
16. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor.
17. Harga Referensi adalah harga acuan penjualan di tingkat pengecer yang ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Daging Sapi.
18. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
19. Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
22. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I, yang selanjutnya disingkat UPTP I adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu perdagangan.
23. Koordinator Pelaksana UPTP I adalah pejabat yang ditugaskan oleh Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan perizinan UPTP I.
Benih, Bibit, dan/atau Bakalan dalam Peraturan Menteri ini dikelompokkan ke dalam kategori Hewan.
(1) Ekspor Hewan dan Produk Hewan dibatasi.
(2) Jenis Hewan dan Produk Hewan yang dibatasi ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ekspor Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan Benih, Bibit, dan/atau Bakalan Hewan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin.
(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator Pelaksana UPTP I.
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dengan melampirkan:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
c. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
(2) Koordinator Pelaksana UPTP I atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Koordinator Pelaksana UPTP I atas nama Menteri menolak untuk menerbitkan Persetujuan Ekspor.
(4) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada perusahaan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi.
(1) Hewan dan Produk Hewan dapat diimpor.
(2) Jenis Hewan dan Produk Hewan yang dapat diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Impor Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengatasi kekurangan Benih, Bibit, dan/atau Bakalan di dalam negeri; dan/atau
d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
(1) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan
stabilisasi harga.
(2) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan oleh BUMN dan/atau BUMD setelah mendapat penugasan dari Pemerintah.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri BUMN untuk BUMN dan Gubernur untuk BUMD berdasarkan usulan Menteri dan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian dengan mempertimbangkan Harga Referensi.
(1) Impor Hewan dan Produk Hewan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh BUMN dan/atau BUMD setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API, BUMN, dan BUMD setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Koordinator Pelaksana UPTP I.
(1) Permohonan Persetujuan Impor untuk Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kuartal pertama periode bulan Januari-April hanya dapat diajukan pada bulan Desember tahun sebelumnya;
b. untuk kuartal kedua periode bulan Mei-Agustus hanya dapat diajukan pada bulan April; dan
c. untuk kuartal ketiga periode bulan September- Desember hanya dapat diajukan pada bulan Agustus.
(2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setiap awal kuartal.
(3) Permohonan Persetujuan Impor untuk Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini dapat diajukan sewaktu-waktu.
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini selama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) dapat diperpanjang oleh Koordinator Pelaksana UPTP I atas nama Menteri untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan sepanjang tanggal Bill of Lading dari negara asal tidak melewati masa berlaku Persetujuan Impor dan diajukan 1 (satu) kali untuk setiap periode importasi.
(4) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk kuartal ketiga periode September-Desember tidak dapat diperpanjang.
(5) Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Koordinator Pelaksana UPTP I dengan melampirkan:
a. fotokopi Persetujuan Impor yang masih berlaku; dan
b. surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor disertai bukti pendukung yang cukup.
(6) Koordinator Pelaksana UPTP I atas nama Menteri menerbitkan:
a. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penerbitan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(7) Perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disampaikan kepada perusahaan dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual.
(1) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diteruskan secara elektronik dari portal INATRADE ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal Impor Hewan dan Produk Hewan dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
(1) Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan oleh Tim Pemantau Harga Daging Sapi yang dibentuk oleh Menteri yang keanggotaannya terdiri dari unsur instansi terkait dan dapat dievaluasi sewaktu- waktu.
(2) Dalam hal harga daging sapi jenis potongan sekunder (secondary cuts) di pasaran di bawah Harga Referensi maka importasi karkas dan/atau daging sapi jenis potongan sekunder (secondary cuts) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini ditunda sampai harga daging sapi jenis potongan
sekunder (secondary cuts) kembali mencapai Harga Referensi.
(1) Produk Hewan yang diimpor wajib dicantumkan Label di dalam dan/atau pada Kemasan pada saat diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cara ditulis atau dicetak dengan menggunakan Bahasa INDONESIA yang jelas dan mudah dimengerti, serta memuat paling sedikit keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. kehalalan bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan kode produksi;
g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
h. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan
i. asal usul bahan pangan tertentu.
(3) Penggunaan bahasa, selain Bahasa INDONESIA, angka arab, huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya.
(4) Pencantuman Label dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari Kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.
(5) Kewajiban pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA pada setiap produk dan/atau Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Produk Hewan yang diimpor harus memenuhi persyaratan Kemasan:
a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diizinkan untuk pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. Kemasan yang menggunakan kayu wajib dikeringkan dan diberi tanda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan persyaratan Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:
a. sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat;
atau
b. surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa Kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan.
(1) Certificate of Health di negara asal Hewan dan/atau Produk Hewan yang akan diimpor diterbitkan setelah Persetujuan Impor diterbitkan.
(2) Nomor Persetujuan Impor dicantumkan dalam Certificate of Health sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor untuk tujuan penggunaan dan distribusi bagi industri, hotel, restoran, katering dan/atau keperluan khusus lainnya.
Dalam hal di negara asal Impor Hewan dan/atau Produk
Hewan terjadi resiko penyebaran zoonosis dan dinyatakan dilarang diimpor berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian, maka Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor dan perusahaan pemilik API, BUMN, dan BUMD yang telah mendapat Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan, atau pelaksanaan Impor Hewan dan/atau Produk Hewan dengan melampirkan scan Kartu Kendali Realisasi Ekspor atau Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
c. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.
(3) Perusahaan pemilik API, BUMN, dan BUMD yang telah mendapat Persetujuan Impor untuk Hewan dan/ atau Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini wajib menyampaikan laporan distribusi sapi dan daging sapi.
(4) Bentuk laporan distribusi sapi dan laporan distribusi daging sapi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi penangguhan permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor untuk periode berikutnya selama 4 (empat) bulan.
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
b. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; dan/atau
d. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk dilakukan pencabutan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor.
Penangguhan permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan pencabutan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Koordinator Pelaksana UPTP I atas nama Menteri.
Perusahaan yang telah dicabut Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
(1) Eksportir atau importir yang melakukan Ekspor atau Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor yang jumlah, jenis, unit usaha, dan/atau negara asal tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini harus dilakukan Ekspor kembali.
(3) Biaya atas pelaksanaan Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tanggung jawab importir.
(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; dan/atau
d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan,
harus mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
(3) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dengan melampirkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c.
(1) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
c. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang;
d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; dan/atau
e. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Impor Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan:
a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan,
harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Direktur Impor.
(3) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e atau huruf f.
Setiap pelaksanaan Ekspor dan Impor Hewan dan/atau Produk Hewan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.