Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengguna TIK Kementerian Perdagangan yang melanggar kewajiban dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi pembatasan penggunaan Jaringan TIK Kementerian Perdagangan. (2) Dalam hal pengguna telah dikenai sanksi dan melakukan pelanggaran kembali, dilakukan pembekuan User Id dan Password. (3) Selain penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengguna dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (5) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id