Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pedoman teknis penerapan TIK dan Pengelolaan dan Pengembangan TIK di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
