Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Sistem Aplikasi yang dibangun dan dikelola oleh unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan harus memiliki Sistem Back-up.
(2) Setiap unit/Satuan Kerja yang memiliki Sistem Back-up sebagaimana pada ayat (1) harus memberikan Back-up kepada Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
Koreksi Anda
