Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Sistem Aplikasi yang dibangun dan dikelola oleh unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan harus memiliki Sistem Back-up. (2) Setiap unit/Satuan Kerja yang memiliki Sistem Back-up sebagaimana pada ayat (1) harus memberikan Back-up kepada Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
Koreksi Anda