Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan terhadap pelaksanaan penggunaan TIK dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan dalam hal ini Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id