Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pemantauan terhadap pelaksanaan penggunaan TIK dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan dalam hal ini Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
Koreksi Anda
