Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat membangun dan memanfaatkan Sistem Aplikasi yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi tugasnya. (2) Pembangunan dan pemanfaatan Sistem Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggungjawab unit/satuan kerja dan pelaksanaannya dapat berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id