Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dan penggunaan software berupa Operating System dan Aplikasi Perkantoran yang digunakan di lingkungan unit/satuan kerja Kementerian Perdagangan harus berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Perdagangan. (2) Koordinasi meliputi informasi mengenai spesifikasi teknis, jenis dan jumlah software yang akan diadakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengadaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id