Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat melakukan Pengadaan Perangkat Keras TIK untuk dipergunakan di Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan. (2) Unit/Satuan Kerja yang melakukan pengadaan Perangkat Keras TIK wajib mengacu pada standar minimum yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Informasi dan menginformasikan hasil pengadaan Perangkat Keras TIK kepada Pusat Data dan Informasi Perdagangan Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan setiap semester. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jumlah, jenis dan spesifikasi teknis Perangkat Keras TIK. (4) Perangkat Keras TIK Unit/Satuan Kerja yang dipergunakan sebagai Server Jaringan TIK Kementerian Perdagangan merupakan tanggung jawab Unit/Satuan Kerja. (5) Server jaringan TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib ditempatkan di Data Center Kementerian Perdagangan. (6) Tiap Perangkat Keras TIK yang terhubung dengan Jaringan TIK Kementerian Perdagangan harus memiliki aplikasi Anti Virus. (7) Pusat Data dan Informasi Perdagangan bertanggungjawab atas pengadaan Anti Virus sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id