Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TERTIB PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan TIK di lingkungan Kementerian dilaksanakan secara konsisten dan selaras dengan Rencana Strategis Kementerian, Rencana Kerja Pemerintah, RKA-KL, dan DIPA Kementerian tahun berjalan.
Koreksi Anda
