Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK STABILISASI HARGA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur/Bupati/Walikota melalui dinas yang membidangi urusan perdagangan setempat melakukan pemantauan mengenai perkembangan harga setiap hari di wilayah kerja masing-masing.
(2) Selama terjadi lonjakan harga, Gubernur menyampaikan laporan perkembangan harga setiap hari sampai harga kembali normal kepada Menteri, dengan tembusan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Koreksi Anda
