Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK STABILISASI HARGA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota dan Gubernur selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Operasi Pasar di daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2) Biaya pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah Daerah setempat.
Koreksi Anda
