Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK STABILISASI HARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menginstruksikan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut PERUM BULOG, untuk melakukan dan/atau menghentikan Operasi Pasar setelah menerima usulan dari Gubernur dan/atau rekomendasi dari Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan. (2) Dalam keadaan tertentu dan/atau mendesak, Menteri dapat menginstruksikan secara langsung PERUM BULOG untuk melakukan dan/atau menghentikan Operasi Pasar. (3) Berdasarkan instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PERUM BULOG wajib melaksanakan Operasi Pasar sesuai instruksi Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Pasal.id