Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK STABILISASI HARGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri menginstruksikan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut PERUM BULOG, untuk melakukan dan/atau menghentikan Operasi Pasar setelah menerima usulan dari Gubernur dan/atau rekomendasi dari Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
(2) Dalam keadaan tertentu dan/atau mendesak, Menteri dapat menginstruksikan secara langsung PERUM BULOG untuk melakukan dan/atau menghentikan Operasi Pasar.
(3) Berdasarkan instruksi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PERUM BULOG wajib melaksanakan Operasi Pasar sesuai instruksi Menteri.
Koreksi Anda
