Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK STABILISASI HARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme usulan dan pengajuan pelaksanaan Operasi Pasar dilaksanakan secara berjenjang, sebagai berikut: a. Bupati/Walikota selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi terhadap perkembangan harga beras di wilayahnya, mengusulkan kepada Gubernur selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi untuk melaksanakan Operasi Pasar. b. Berdasarkan usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf a, Gubernur selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan Provinsi mengusulkan kepada Menteri dan Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan untuk melaksanakan Operasi Pasar guna mengatasi lonjakan harga di Kabupaten/Kota. c. Usulan pelaksanaan Operasi Pasar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b harus sudah menyebutkan kondisi harga yang terjadi, perkiraan jumlah beras, dan lokasi rencana pelaksanaan Operasi Pasar yang telah dianalisa dan dievaluasi oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi urusan perdagangan.
Koreksi Anda