Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK STABILISASI HARGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Lonjakan Harga Beras di tingkat konsumen, Pemerintah melakukan tindakan Stabilisasi Harga melalui Operasi Pasar.
(2) Operasi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tingkat konsumen di pasar rakyat, pasar induk, dan tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh konsumen.
Koreksi Anda
