Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PENGGUNAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH UNTUK STABILISASI HARGA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Cadangan Beras Pemerintah adalah sejumlah tertentu beras milik Pemerintah Pusat yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai cadangan stok beras nasional dan dikelola oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) dengan arahan penggunaan untuk penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian lonjakan
harga beras, dan untuk memenuhi kesepakatan kerjasama internasional termasuk Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Three/ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve (APTERR), serta keperluan lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
2. Lonjakan Harga Beras adalah peningkatan harga beras di tingkat konsumen yang mencapai 10 persen atau lebih terhadap Harga Normal yang berlangsung selama paling sedikit 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan masyarakat berdasarkan laporan dari Pemerintah Daerah setempat.
3. Harga Normal adalah harga rata-rata beras kualitas medium di tingkat konsumen yang telah berlangsung selama 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya lonjakan harga beras.
4. Stabilisasi Harga adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang dapat meresahkan masyarakat setelah melakukan upaya pemantauan dan evaluasi perkembangan harga.
5. Beras Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas yang setara dengan beras Cadangan Beras Pemerintah.
6. Operasi Pasar adalah tindakan pemerintah dalam rangka menangani Lonjakan Harga Beras yang terjadi di daerah tertentu selama jangka waktu tertentu dengan menggunakan beras dari Cadangan Beras Pemerintah.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
