Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat mempengaruhi penilaian kinerja dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Perdagangan yang di sampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri. (2) Kinerja pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan alokasi DAK bidang perdagangan oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya. (3) Penyimpangan yang terjadi dalam pelaksananan DAK Bidang Perdagangan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id