Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Perdagangan di daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. SKPD DAK Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Bupati/Walikota. b. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada: 1. Gubernur daerah bersangkutan; 2. Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat; dan 3. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda