Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Pelaporan pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Perdagangan di daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKPD DAK Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Bupati/Walikota.
b. Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara berkala kepada Menteri dengan tembusan kepada:
1. Gubernur daerah bersangkutan;
2. Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat; dan
3. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
