Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota
yang keanggotaannya terdiri dari SKPD di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(2) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan monitoring dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan;
b. melakukan pertemuan koordinasi maksimal 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan terhadap Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Bidang Perdagangan; dan
c. membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan setiap triwulan kepada Bupati/Walikota.
(3) Pelaksanaan kegiatan operasional Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung SKPD DAK di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4) Biaya operasional Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada SKPD Kabupaten/Kota bersangkutan.
Koreksi Anda
