Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan kepada Menteri.
(3) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan pada akhir tahun kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; dan
3. Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
