Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang keanggotaannya terdiri dari instansi terkait. (2) Tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menentukan arah kebijakan pelaksanaan dan pengembangan DAK Bidang Perdagangan; b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun; c. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi DAK Bidang Perdagangan; d. melakukan monitoring dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; e. menyusun format monitoring dan evaluasi teknis terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; f. melakukan monitoring dan evaluasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan; g. melakukan pertemuan koordinasi paling banyak 3 (tiga) kali dalam satu tahun pelaksanaan; dan h. menyiapkan konsep laporan tahunan Kementerian mengenai Pelaksanaan Kegiatan DAK Bidang Perdagangan. (3) Biaya operasional Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Satuan Kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id