Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan.
(2) Kewenangan Menteri dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh:
a. Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat; dan
b. Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah.
Koreksi Anda
