Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan DAK Bidang Perdagangan di Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi urusan perdagangan dan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah di Kabupaten/Kota tentang APBD.
(2) Pelaksana kegiatan DAK Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Perdagangan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap barang/jasa yang disediakan (output) dalam pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
