Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK Bidang Perdagangan harus mencantumkan alokasi DAK Bidang Perdagangan dan menganggarkan Dana Pendamping paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK Bidang Perdagangan yang diterimanya di dalam APBD. (2) DAK Bidang Perdagangan dan Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. (3) Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan di luar kegiatan administrasi proyek, kegiatan penyiapan proyek fisik, kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, kegiatan perjalanan dinas pegawai daerah, kegiatan perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Koreksi Anda