Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dalam hal ini Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan/atau Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri membantu proses penyusunan RK yang akan dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan. (2) Penyusunan RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan prioritas nasional, dengan memperhatikan: a. tahapan penyusunan program, penyaringan, penentuan lokasi kegiatan yang akan dilaksanakan, penyusunan pembiayaan; dan b. metode pelaksanaan kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) RK yang diajukan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. (4) Mekanisme perencanaan dan penyusunan RK yang dibiayai DAK bidang perdagangan diatur dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan Tahun 2010, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda