Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Pembangunan Pasar yang dibiayai dengan DAK Bidang Perdagangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki embrio pasar; b. sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota setempat; c. memiliki sarana jalan dan sarana transportasi yang mudah dilalui; d. dekat dengan pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat; dan e. lahan untuk pembangunan pasar merupakan milik/aset pemerintah daerah dan tidak dalam keadaan sengketa yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah. (2) Khusus lokasi pembangunan pasar di wilayah perbatasan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berada di dekat pintu perbatasan antar negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id