Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010
Teks Saat Ini
Renovasi pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dilakukan:
a. terhadap bagian-bagian bangunan pasar yang rusak, seperti lantai los/kios, sistem drainase, sarana parkir, pagar, papan nama dan terkait fasilitas pasar;
atau
b. adanya tuntutan konsumen terhadap fasilitas pasar sebagai tempat terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli yang bersih, aman, dan nyaman.
Koreksi Anda
