Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan bangunan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan memperhatikan luas lahan dan daya tampung pasar yang sudah tidak memadai.
Koreksi Anda