Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan:
a. kebutuhan yang sejalan dengan berkembangnya perekonomian di suatu daerah tertentu; dan
b. relokasi pasar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan memperhatikan:
a. luas bangunan yang disesuaikan dengan luas lahan pasar dan fasilitas pasar, jumlah pedagang dan alokasi dana yang tersedia.
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
c. sarana pendukung lainnya meliputi:
1. sarana transportasi; dan
2. akses jalan.
(3) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa bangunan los dan/atau kios, toilet/MCK, tempat pembuangan sampah, sistem drainase, ketersediaan air bersih, tempat parkir dan dapat dibangun sarana penunjang seperti kantor pengelola, papan nama, dan/atau sarana ibadah.
Koreksi Anda
