Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan berdasarkan: a. kebutuhan yang sejalan dengan berkembangnya perekonomian di suatu daerah tertentu; dan b. relokasi pasar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. (2) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. luas bangunan yang disesuaikan dengan luas lahan pasar dan fasilitas pasar, jumlah pedagang dan alokasi dana yang tersedia. b. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. c. sarana pendukung lainnya meliputi: 1. sarana transportasi; dan 2. akses jalan. (3) Pembangunan pasar (pembangunan baru) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa bangunan los dan/atau kios, toilet/MCK, tempat pembuangan sampah, sistem drainase, ketersediaan air bersih, tempat parkir dan dapat dibangun sarana penunjang seperti kantor pengelola, papan nama, dan/atau sarana ibadah.
Koreksi Anda