Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010
Teks Saat Ini
DAK Bidang Perdagangan merupakan alokasi anggaran untuk kegiatan:
a. pembangunan pasar (pembangunan baru);
b. pengembangan bangunan pasar (perluasan pasar); dan
c. renovasi pasar.
Koreksi Anda
