Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 04-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 4. Dana Alokasi Khusus Bidang Perdagangan, yang selanjutnya disebut DAK Bidang Perdagangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional bidang perdagangan khususnya untuk menunjang pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah. 5. Pasar Tradisional, yang selanjutnya disebut Pasar adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. 6. Rencana Kegiatan, yang selanjutnya disingkat RK adalah usulan program pembangunan pasar, pengembangan pasar dan/atau renovasi pasar untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan/atau Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalahpenanggungjawab pelaksanaan kegiatan DAK bidang perdagangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah pada Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota selaku pengguna anggaran. 8. Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan perdagangan dalam pemerintahan. 9. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
Koreksi Anda