Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Majelis Kehormatan Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan Majelis kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Koreksi Anda
