Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Kehormatan Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan Majelis kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Koreksi Anda