Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. (5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon IV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 03-m-dag-per-3-2011 Tahun 2011 | Pasal.id